GridOto.com - Ratusan orang padati Posko tilang elektronik (ETLE) yang berada di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.
Pantauan GridOto, banyak dari mereka ada datang untuk konfirmasi kena tilang ada pula yang menyanggah karena tidak melanggar tapi tetap dikirim surat.
Hal itulah yang dirasakan Robby ketika iseng lakukan pengecekan di website ETLE.
"Aneh bin ajaib! Saya mau perpanjang STNK tapi STNK diblokir karena kena ETLE. Saat cek online, saya kena ETLE tahun lalu, di daerah Jakpus tengah malam! Fyi, saya gak pernah keluar malam-malam apalagi sampai tengah malam. Saya juga gak pernah dapat surat konfirmasi. Gak ada bukti foto atau apapun, tp nopol saya terpampang," kata Robby saat ditemui GridOto.com, Kamis (17/4/2025).
Hal senada juga disampaikan Friska warga Bekasi saat ditemui Posko ETLE Subdit Gakkum.
Ia mengaku ketika ingin membayar pajak ke Samsat dan berencana ikut pemutihan tidak bisa, lantaran STNK terblokir ETLE.
"Padahal saya udah senang banget mau ikut pemutihan tapi pas sampai sana petugas bilang gak bisa lantaran STNK saya sudah terblokir," ucap Friska.
Begitu pun Arie, mengaku merasakan hal sama seperti Friska.
"Tolonglah ini mau bayar pajak kendaraan tapi enggak bisa katanya kena tilang elektronik, harus buka blokir dulu," bebernya.
Baca Juga: Pemotor Ini Tiga Kali Kena Tilang Elektronik, Padahal Tak Melanggar, Ternyata Karena Ini
Menanggapi keluh kesah mereka, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani pun angkat bicara.
"Pemblokiran STNK itu biasanya dilakukan setelah perangkat ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan bukti gambar ke Back Office ke Polda setempat. Petugas kemudian mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi sebagai sumber data kendaraan
Selanjutnya, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
"Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran," tuturnya saat ditemui diruang kerjanya.
Jika kendaraan yang dimaksud bukan menjadi kendaraan yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.
Konfirmasi bisa dilakukan melalui situs https://etle-pmj.info/id atau kalau yang di Jakarta bisa datang langsung ke kantor Subditgakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di kawasan MT Haryono.
Pemilik kendaraan akan diberi waktu pembayaran dalam waktu sepekan.
"Pemblokiran STNK dilakukan jika pengendara tidak melakukan konfirmasi atau pembayaran denda dalam waktu 16 hari setelah pelanggaran terdeteksi," imbuh Ojo.
“Kami sudah menempatkan personel untuk membantu rekan-rekan yang kendalanya terkena blokir. Jadi silakan bisa langsung datang ke Samsat. Apakah itu di Cipondoh, di Ciputat, di Cikarang, di Bekasi Kota, di Jakarta Utara, dan lain-lain. Silakan bisa langsung datang ke Samsat tersebut,” tutupnya.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR