"Pemblokiran STNK itu biasanya dilakukan setelah perangkat ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan bukti gambar ke Back Office ke Polda setempat. Petugas kemudian mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi sebagai sumber data kendaraan
Selanjutnya, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
"Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran," tuturnya saat ditemui diruang kerjanya.
Jika kendaraan yang dimaksud bukan menjadi kendaraan yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.
Konfirmasi bisa dilakukan melalui situs https://etle-pmj.info/id atau kalau yang di Jakarta bisa datang langsung ke kantor Subditgakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di kawasan MT Haryono.
Pemilik kendaraan akan diberi waktu pembayaran dalam waktu sepekan.
"Pemblokiran STNK dilakukan jika pengendara tidak melakukan konfirmasi atau pembayaran denda dalam waktu 16 hari setelah pelanggaran terdeteksi," imbuh Ojo.
“Kami sudah menempatkan personel untuk membantu rekan-rekan yang kendalanya terkena blokir. Jadi silakan bisa langsung datang ke Samsat. Apakah itu di Cipondoh, di Ciputat, di Cikarang, di Bekasi Kota, di Jakarta Utara, dan lain-lain. Silakan bisa langsung datang ke Samsat tersebut,” tutupnya.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR