GridOto.com - Ternyata selama ini kita salah sangka terhadap syarat pembayaran pajak kendaraan.
Tercantum syarat wajib melampirkan KTP asli pemilik kendaraan.
Padahal sebenarnya pihak Samsat tak butuh KTP untuk bayar pajak kendaraan.
Lalu kenapa KTP asli wajib disertakan saat pajak tahunan dan lima tahunan?
Kabid PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono menjelaskan alasannya yang berkaitan dengan fenomena nembak KTP.
Ia mengatakan secara hukum budaya nembak KTP saat bayar pajak merupakan bentuk pelanggaran.
"Secara prosedural petugas Samsat akan mengarahkan wajib pajak untuk proses balik nama, bila KTP-nya tidak sesuai dengan STNK," ucap Danang, (12/4/25) menukil Kompas.com.
Baca Juga: Ogah Ribet, Segini Biaya Nembak KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat
Danang mengatakan, sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur pemberlakuan opsen pajak secara otomatis juga menghapus BBNKB-II dan seterusnya, untuk kendaraan bekas.
"Dengan balik nama, wajib pajak tak perlu melampirkan KTP yang sesuai dengan STNK, tapi cukup KTP pemilik baru dan kuitansi pembelian," ucap Danang.
Hanya saja, menurut Danang, banyak masyarakat tergiur mencari jalan pintas dengan memilih nembak KTP.
Langkah tersebut dinilai lebih praktis, meski harus mengeluarkan biaya tambahan.
Danang mengatakan, praktik nembak KTP cenderung dilakukan melalui calo, atau oknum petugas Samsat.
Tapi, kadang petugas bisa memberikan toleransi kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Misal uangnya terbatas atau dari kalangan orang tidak mampu, sehingga untuk mutasi dan sejenisnya tak mungkin dilakukan, jadi niatnya petugas murni membantu," ucap Danang.
Baca Juga: Daripada Cari KTP Pemilik Pertama Mending Balik Nama, Ini Syaratnya
Namun, menurut Danang, kondisi tersebut membuat pihak inspektorat kesulitan mengidentifikasi apakah oknum petugas tersebut membantu atau mencari keuntungan pribadi.
"Bila memang ada oknum petugas kami yang ‘bermain’ maka masyarakat bisa melaporkannya, bila didukung dengan bukti kuat, petugas tersebut bisa dicopot," ucap Danang.
Kemudian Danang menjelaskan alasan kenapa KTP bukan menjadi urusan petugas pajak, seperti kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Menurut Danang, dokumen tersebut (KTP) sebenarnya tidak dibutuhkan saat membayar pajak.
"KTP dibutuhkan untuk registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor oleh pihak kepolisian, maka dari itu kalau memang ada kebijakan khusus, itu wewenangnya Polda," ucap Danang.
Melansir pasal 61 Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pengesahan dan perpanjangan STNK dapat dilakukan secara manual pada pelayanan Samsat atau elektronik pada pelayanan Samsat Online.
Pengesahan STNK secara manual, harus memenuhi persyaratan berupa mengisi formulir permohonan, dan melampirkan KTP pemilik sesuai dengan STNK.
Jadi, KTP tetap dibutuhkan saat bayar pajak karena memang itu kebutuhan dari Polda setempat untuk registrasi dan identifikasi kendaraan.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR