GridOto.com - Belasan motor dan mobil mahal disita Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) dari skandal kasus suap ekspor crude palm oil (CPO).
Kasus ini menyeret tiga perusahaan besar yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, yang sebelumnya mendapat fasilitas ekspor CPO.
Kasus ini melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta yang diduga menerima suap Rp 60 miliar.
Selain itu, tiga hakim yang menangani perkara ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka .
Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat.
Serta hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).
Tiga tersangka lainnya adalah Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, kuasa hukum korporasi Marcella Santoso, serta advokat AR.
Mereka diduga memainkan peran dalam praktik korupsi berupa suap dan gratifikasi agar tiga korporasi besar terbebas dari tuntutan hukum.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan diduga ketiga hakim itu menerima suap dari Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga perusahaan dimaksud onslag atau putusan lepas.
Terkait kasus ini, Abdul Qohar menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda pada Jumat malam, 11 April 2025.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah seorang advokat berinisial AR.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita empat mobil mewah, yang kini diparkir di depan Gedung Kartika, Kejaksaan Agung.
Mobil yang disita meliputi Nissan GT-R Nismo nopol B 505 AAY, Mercedes AMG nopol B 1 STS, Lexus RX 500H nopol B 1529 AZL serta Ferrari Spider merah nopol D 1169 QGK.
Penyidik masih mendalami status kepemilikan kendaraan-kendaraan tersebut, apakah benar milik AR atau hanya sebagai sarana untuk menyuap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi, Pernah Jadi Bintang Iklan Ferrari Roma
Puluhan motor mewah juga disita dalam kasus tersebut.
Termasuk merk ternama seperti Triumph, Norton, Harley-Davidson, Itlajet, BMW hingga Vespa.
Motor mewah itu dibawa ke Gedung Kartika Kejagung menggunakan tiga truk towing, sekitar pukul 17:55 WIB, (13/4/25).
Kapuspen Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan, motor-motor tersebut disita dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada hari yang sama.
"Baru saja kami menerima 21 unit sepeda motor," ujar Harli Siregar dilansir dari Kompas.com.
Tak hanya itu, penyidik juga turut menyita tujuh unit sepeda dari merek premium seperti BMC dan Lynskey.
Meski barang bukti telah diamankan, Kejaksaan belum dapat memastikan siapa pemilik kendaraan-kendaraan tersebut.
Baca Juga: Geger Kasus Korupsi BBM Guncang Pertamina, Kejagung Umbar Informasi Ini
Harli menyampaikan kepemilikan masih dalam tahap verifikasi dan pendataan.
"Nanti akan disampaikan secara komprehensif dari siapanya, kemudian kepemilikannya karena barang bukti yang diperoleh bukan hanya ini. Ada terkait uang, dokumen, dan sebagainya," kata Harli.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung, pada 19 Maret 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan meski ketiga korporasi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan tersebut tidak tergolong tindak pidana.
Dalam istilah hukum, ini disebut sebagai ontslag van alle rechtsvervolging.
Meski demikian, JPU tetap mengajukan tuntutan denda dan uang pengganti yang sangat besar kepada masing-masing korporasi:
PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11,88 triliun.
Jika tidak dibayarkan, harta pribadi Direktur Tenang Parulian dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana 19 tahun penjara.
Baca Juga: Mahal-mahal Semua, Ini 11 Mobil Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Yang Disita KPK
Permata Hijau Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937,55 miliar.
Musim Mas Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti senilai Rp 4,89 triliun.
Ketiga korporasi sebelumnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menukil Tribunnews.com, berikut sejumlah barang bukti yang didapat selama penggeledahan:
- Uang 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan 1.000 (disita dari rumah Muhammad Arif Nuryanta)
- 125 lembar mata uang dolar AS pecahan 100 (disita dari rumah Muhammad Arif Nuryanta)
- 10 lembar dolar Singapura pecahan 100 (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
- 74 lembar dolar Singapura dengan pecahan 50 (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
- 3 unit mobil yang terdiri dari satu mobil merek Toyota Land Cruiser dan dua unit mobil merek Land Rover (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
- 21 unit sepeda motor (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
- 7 sepeda (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
- Uang senilai 360 ribu US Dolar atau kalau dirupiahkan setara Rp 5,9 miliar
- Uang sebesar 4.700 dolar Singapura (disita dari rumah tersangka Marcella)
- Uang rupiah dengan nilai total Rp 616.230.000 (disita dari rumah ASB).
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR