Dalam istilah hukum, ini disebut sebagai ontslag van alle rechtsvervolging.
Meski demikian, JPU tetap mengajukan tuntutan denda dan uang pengganti yang sangat besar kepada masing-masing korporasi:
PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11,88 triliun.
Jika tidak dibayarkan, harta pribadi Direktur Tenang Parulian dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana 19 tahun penjara.
Baca Juga: Mahal-mahal Semua, Ini 11 Mobil Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Yang Disita KPK
Permata Hijau Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937,55 miliar.
Musim Mas Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti senilai Rp 4,89 triliun.
Ketiga korporasi sebelumnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menukil Tribunnews.com, berikut sejumlah barang bukti yang didapat selama penggeledahan:
- Uang 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan 1.000 (disita dari rumah Muhammad Arif Nuryanta)
- 125 lembar mata uang dolar AS pecahan 100 (disita dari rumah Muhammad Arif Nuryanta)
- 10 lembar dolar Singapura pecahan 100 (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
- 74 lembar dolar Singapura dengan pecahan 50 (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
- 3 unit mobil yang terdiri dari satu mobil merek Toyota Land Cruiser dan dua unit mobil merek Land Rover (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
- 21 unit sepeda motor (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
- 7 sepeda (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
- Uang senilai 360 ribu US Dolar atau kalau dirupiahkan setara Rp 5,9 miliar
- Uang sebesar 4.700 dolar Singapura (disita dari rumah tersangka Marcella)
- Uang rupiah dengan nilai total Rp 616.230.000 (disita dari rumah ASB).
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR