GridOto.com - Pemerintah provinsi Jawa Tengah kini menggelar pemutihan pajak kendaraan.
Beda dari biasa, relaksasi kali ini menghapus seluruh tunggakan pokok dan denda pajak meski telat belasan tahun.
Dalam program ini, kendaraan yang STNK-nya hilang tetap bisa ikut, karena semua bisa diatur.
Berdasar unggahan akun Instagram Bapenda Jawa Tengah, pemilik kendaraan yang kehilangan STNK tetap bisa mengikuti program pemutihan,
Namun terlebih dahulu mengurus duplikat STNK di kantor Samsat.
"Jika STNK hilang, silakan untuk duplikat STNK di Samsat terdaftar kendaraan," tulis akun tersebut.
Adapun syarat dokumen yang diperlukan untuk mengurus duplikat STNK yang hilang yaitu:
- KTP asli
- BPKB asli
- Surat kehilangan
- Membuat iklan di surat kabar
- Cek fisik kendaraan
Baca Juga: Bapenda Jateng Cuan Rp 25 Miliar Dalam Dua Hari, Berkat Samsat Digeruduk Pemilik Mobil dan Motor
Setelah seluruh persyaratan tersebut dipenuhi dan proses duplikat STNK selesai, pemilik kendaraan dapat melanjutkan pengurusan pemutihan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diketahui, pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku mulai 8 April 2025 sampai 30 Juni 2025.
Masyarakat yang memiliki kendaraan dengan pelat dari Jawa Tengah pun dihimbau untuk memanfaatkan pemutihan pajak ini semaksimal mungkin.
Terutama kendaraan-kendaraan yang sudah bertahun-tahun tidak dibayarkan pajaknya, karena tunggakannya akan benar-benar dihilangkan beserta denda-dendanya.
Jadi masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 saja, tanpa perlu membayar tahun-tahun sebelumnya.
"Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni," kata Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dilansir GridOto.com dari Kompas.com.
Cara untuk ikut dalam program pemutihan pajak ini pun cukup mudah, seperti membayar pajak tahunan pada umumnya.
Baca Juga: Persis Jawa Barat, Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Ikutan Dihapus Mulai Tanggal Segini
Yakni hanya perlu membawa STNK dan KTP saja untuk melakukan pembayaran pajak.
Lutfi mengatakan program ini dibuat sebagai respons atas tunggakan PKB Jateng yang nilainya sangat besar.
"Posisinya adalah pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," ungkapnya.
Dasar hukum penghapusan pajak ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR