Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Fix, Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan di Banten Dianggap Lunas Mulai Tanggal Segini

Irsyaad W - Kamis, 3 April 2025 | 07:45 WIB
STNK
Agun/GridOto.com
STNK

"Kepada masyarakat, manfaatkan kebijakan ini dan saya berharap mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan atau direspons positif," kata Andra.

Berdasarkan salinan Kepgub Nomor 170, ketentuan pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:

1. Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.

2. Pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.

Pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan bermotor dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa