"Kepada masyarakat, manfaatkan kebijakan ini dan saya berharap mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan atau direspons positif," kata Andra.
Berdasarkan salinan Kepgub Nomor 170, ketentuan pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:
1. Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.
2. Pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.
Pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan bermotor dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR