Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Fix, Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan di Banten Dianggap Lunas Mulai Tanggal Segini

Irsyaad W - Kamis, 3 April 2025 | 07:45 WIB
STNK
Agun/GridOto.com
STNK

GridOto.com - Fix, Gubernur Banten, Andra Soni akan menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Bukan sekadar menghapus denda pajak saja, melainkan menganggap lunas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan meski tertunggak puluhan tahun.

Mengenai tanggal berlakunya, rencana akan dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025.

Kepastian itu setelah diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

"Pemberlakuan ini dapat dilaksanakan mulai 10 April sampai 30 Juni 2025. Jadi bagi masyarakat untuk mendapatkan pembebasan ini cukup melakukan pembayaran pajak tahun berjalan," kata Andra kepada wartawan di Gedung Negara, (27/3/25) malam melansir Kompas.com.

Menurut Andra, kebijakan pemutihan pajak kendaraan diterapkan dalam rangka membantu masyarakat agar dapat menyelesaikan permasalahan pajak kendaraannya agar taat.

Selain itu, kata Andra, membantu meringankan beban kelompok masyarakat kecil pasca-Lebaran dan saat tahun ajaran baru.

Baca Juga: Terobosan KDM Nular, Banten Siap Niru Pemutihan Pajak Kendaraan Seperti di Jawa Barat

"Selain itu, tentu kita ingin berupaya melakukan cleansing data, karena tunggakan pajak ini terus terjadi dan kita harus mendata kembali kendaraan yang telah punah atau tidak terpakai, serta sebagainya," ujar Andra.

Andra mengungkapkan, berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, tunggakan pajak mobil dan motor mencapai Rp 700 miliar dari 2 juta unit.

"Kepada masyarakat, manfaatkan kebijakan ini dan saya berharap mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan atau direspons positif," kata Andra.

Berdasarkan salinan Kepgub Nomor 170, ketentuan pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:

1. Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.

2. Pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.

Pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan bermotor dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa