GridOto.com - Kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terbukti tokcer.
Karena baru dua hari di jalankan, Pemerintah Provinsi Jabar sudah kantongi penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 27,3 miliar!
Hasil fantastis itu tercatat pada 20-21 Maret 2025 kemarin.
Jumlah tersebut berasal dari 61.641 kendaraan roda dua dan empat yang melakukan pembayaran pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, mengatakan angka tersebut mengalami peningkatan sekitar 50 persen dibandingkan periode sebelumnya.
"Penerimaan pajak dalam dua hari pertama program ini naik sekitar 50 persen dibandingkan perolehan sebelum adanya kebijakan pemutihan pajak," kata Dedi di Bandung, (22/3/25) seperti dilansir dari Antara.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini digulirkan oleh Dedi Mulyadi.
Baca Juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun 2024 ke Belakang Dihapus Dedi Mulyadi, Dia Minta Ini
Program ini bertujuan memperbarui data kepemilikan kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah tersebut.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Gubernur Jawa Barat mengumumkan pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Program ini berlaku bagi wajib pajak perorangan maupun badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya.
Meski demikian, Dedi mengingatkan masyarakat tetap wajib membayar pajak kendaraan bermotor untuk tahun berjalan dan seterusnya.
Masa berlaku kebijakan pemutihan ini dimulai pada 20 Maret 2025 dan berakhir pada 6 Juni 2025.
"Dengan kebijakan ini, pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar. Namun, pajak kendaraan tahun berjalan tetap wajib dibayarkan," ujar Dedi.
Selain itu, masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nama pemilik yang berbeda diimbau untuk segera mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang telah digratiskan dalam program ini.
Baca Juga: Bukan Omong Kosong, Warga Subang Buktikan Tunggakan Pajak Kendaraan 18 Tahun Lunas Tanpa Bayar
Namun, biaya pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tetap dikenakan sesuai aturan yang berlaku.
Dedi berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya sekaligus memperbarui data kendaraan bermotor di Jawa Barat.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR