Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Gubernur Jawa Barat mengumumkan pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Program ini berlaku bagi wajib pajak perorangan maupun badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya.
Meski demikian, Dedi mengingatkan masyarakat tetap wajib membayar pajak kendaraan bermotor untuk tahun berjalan dan seterusnya.
Masa berlaku kebijakan pemutihan ini dimulai pada 20 Maret 2025 dan berakhir pada 6 Juni 2025.
"Dengan kebijakan ini, pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar. Namun, pajak kendaraan tahun berjalan tetap wajib dibayarkan," ujar Dedi.
Selain itu, masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nama pemilik yang berbeda diimbau untuk segera mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang telah digratiskan dalam program ini.
Baca Juga: Bukan Omong Kosong, Warga Subang Buktikan Tunggakan Pajak Kendaraan 18 Tahun Lunas Tanpa Bayar
Namun, biaya pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tetap dikenakan sesuai aturan yang berlaku.
Dedi berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya sekaligus memperbarui data kendaraan bermotor di Jawa Barat.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR