Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mitsubishi L300 Wagon Disita Polisi, Pemilik Terancam 6 Tahun Penjara Karena Benda di Kabin

Irsyaad W - Sabtu, 15 Maret 2025 | 13:30 WIB
Barang bukti beberapa jeriken berisi Pertalite di dalam kabin Mitsubishi L300 Wagon yang dipakai menimbun Pertalite di Temanggung, Jawa Tengah
Egadia Birru/Kompas.com
Barang bukti beberapa jeriken berisi Pertalite di dalam kabin Mitsubishi L300 Wagon yang dipakai menimbun Pertalite di Temanggung, Jawa Tengah

GridOto.com - Polisi menyita sebuah Mitsubishi L300 Station Wagon.

Pemiliknya pun diancam sanksi pidana 6 tahun penjara karena benda di dalam kabin.

Diketahui, L300 tersebut ternyata sudah berubah jadi siluman untuk mengakomodir hobi pemiliknya, yaitu jajan Pertalite.

Yaitu S, warga Parakan, Temanggung, Jawa Tengah yang diamankan Satreskrim Polres Temanggung.

S ditangkap karena memodifikasi tangki mobilnya agar dapat menampung lebih banyak Pertalite.

Pelaku telah menjalankan aksinya selama empat bulan sebelum akhirnya dibekuk pada 6 Maret 2025.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo mengungkapkan, bahwa S ditangkap di wilayah Kecamatan Kedu setelah membeli Pertalite di tiga SPBU di Temanggung.

Baca Juga: Pemilik Mitsubishi L300 Wagon Ini Terancam Denda Rp 60 Miliar, Kaitan Tragedi SPBU Cuplik Sukoharjo

"Tersangka menyalahgunakan pengangkutan BBM jenis Pertalite dengan Mitsubishi L300 yang sudah dimodifikasi (tangkinya) dengan pompa elektrik arus DC," ujar Didik dalam konferensi pers, (13/3/25) dilansir dari Kompas.com.

Setelah masuk ke tangki yang telah dimodifikasi, Pertalite tersebut dialirkan ke beberapa jeriken berkapasitas 35 liter.

Saat diamankan, L300 Wagon milik S kedapatan sudah menampung 115 liter Pertalite.

Untuk mengelabui petugas SPBU, S menggunakan barcode MyPertamina dan pelat nomor yang berbeda-beda dalam setiap transaksi.

Didik juga menyebut modus ini dipelajari S dari rekannya yang melakukan hal serupa.

Namun, terkait dugaan keterlibatan jaringan dalam kasus ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka membeli Pertalite dengan harga Rp 10.000 per liter dan menjualnya kembali dengan harga Rp 12.000 per liter kepada masyarakat, terutama penjaja bensin eceran.

"Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,"pungkas Didik.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa