Saat diamankan, L300 Wagon milik S kedapatan sudah menampung 115 liter Pertalite.
Untuk mengelabui petugas SPBU, S menggunakan barcode MyPertamina dan pelat nomor yang berbeda-beda dalam setiap transaksi.
Didik juga menyebut modus ini dipelajari S dari rekannya yang melakukan hal serupa.
Namun, terkait dugaan keterlibatan jaringan dalam kasus ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka membeli Pertalite dengan harga Rp 10.000 per liter dan menjualnya kembali dengan harga Rp 12.000 per liter kepada masyarakat, terutama penjaja bensin eceran.
"Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,"pungkas Didik.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR