GridOto.com - Seorang pemilik Mitsubishi L300 Station Wagon terancam denda Rp 60 miliar dan pidana penjara 6 tahun.
Sanksi tersebut terkait tragedi nahas di SPBU 44.575.25 Cuplik, Kelurahan Bulakan, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, (8/1/25) lalu.
Yakni seorang pria berinisial FAW (30), warga Pojok Kidul, Baran, Nguter, Sukoharjo yang didakwa menjadi penyebab kebakaran SPBU tersebut.
Lantas, kenapa FAW dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun serta denda Rp 60 miliar?
Usut punya usut, ternyata selama ini FAW menggunakan L300 Wagon miliknya untuk menimbun Pertalite yang dibelinya.
Bahkan dalam satu hari, pelaku bisa mengisi Pertalite sebanyak tujuh kali menggunakan L300 Wagon yang telah dimodifikasi bagian tangkinya tersebut.
Namun apes, saat pengisian ke-8 di SPBU Cuplik tersebut, muncul percikan api di dalam kabin mobilnya hingga akhirnya menjadi peristiwa kebakaran hebat.
Baca Juga: SPBU Cuplik Sukoharjo Ditaksir Rugi Rp 600 Jutaan, Biang Bencana Mitsubishi L300 Station Wagon
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengungkapkan FAW menjalankan aksinya dengan cara mengisi Pertalite secara berulang kali dalam sehari menggunakan L300 Wagon yang telah dimodifikasi.