Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, tetapi kebakaran menyebabkan kerusakan pada fasilitas SPBU.
Barang Bukti Diamankan, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Miliar
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu unit mobil Mitsubishi D4-MBL PMP L300 Station Wagon (1982) dengan nomor polisi AB-1407-LB.
- Dua tong besi berkapasitas 200 liter.
- Dua jeriken 10 liter berisi Pertalite.
- Satu galon berisi sekitar 15 liter Pertalite.
Baca Juga: Interior Toyota Agya Kuning Meleleh di SPBU, Angkut Benda Tak Lazim di Dalam Kabin
Kapolres Sukoharjo menegaskan, tindakan FAW merupakan pelanggaran hukum serius karena menyalahgunakan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
"Tindakan pelaku jelas melanggar hukum dan dapat merugikan masyarakat. Kami tidak akan ragu untuk menindak pelaku lain yang mencoba menyalahgunakan BBM subsidi," tegas Anggaito.
Atas perbuatannya, FAW dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.