GridOto.com - Seorang pemilik Mitsubishi L300 Station Wagon terancam denda Rp 60 miliar dan pidana penjara 6 tahun.
Sanksi tersebut terkait tragedi nahas di SPBU 44.575.25 Cuplik, Kelurahan Bulakan, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, (8/1/25) lalu.
Yakni seorang pria berinisial FAW (30), warga Pojok Kidul, Baran, Nguter, Sukoharjo yang didakwa menjadi penyebab kebakaran SPBU tersebut.
Lantas, kenapa FAW dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun serta denda Rp 60 miliar?
Usut punya usut, ternyata selama ini FAW menggunakan L300 Wagon miliknya untuk menimbun Pertalite yang dibelinya.
Bahkan dalam satu hari, pelaku bisa mengisi Pertalite sebanyak tujuh kali menggunakan L300 Wagon yang telah dimodifikasi bagian tangkinya tersebut.
Namun apes, saat pengisian ke-8 di SPBU Cuplik tersebut, muncul percikan api di dalam kabin mobilnya hingga akhirnya menjadi peristiwa kebakaran hebat.
Baca Juga: SPBU Cuplik Sukoharjo Ditaksir Rugi Rp 600 Jutaan, Biang Bencana Mitsubishi L300 Station Wagon
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengungkapkan FAW menjalankan aksinya dengan cara mengisi Pertalite secara berulang kali dalam sehari menggunakan L300 Wagon yang telah dimodifikasi.
Di dalam kabin L300 tersebut, FAW memasang tong besi berkapasitas 200 liter serta beberapa jeriken untuk menampung Pertalite.
"Modus ini dilakukan dengan cara menyedot BBM langsung dari tangki kendaraan ke tong. Namun, saat pengisian ke-8, terjadi kebakaran di dalam kendaraan yang diduga akibat percikan api,” ujar Anggaito dalam konferensi pers, (5/3/25) menukil Kompas.com.
Kronologi Pengisian Berulang hingga Kebakaran
- 07.00 WIB: FAW berangkat dari rumah menuju SPBU Cuplik, Sukoharjo.
- 07.30 WIB: Mulai melakukan pengisian BBM subsidi dengan cara curang, yakni mengisi 50 liter ke dalam tangki kendaraan, kemudian menyedotnya ke dalam tong di dalam mobil. Aksi ini diulang sebanyak tujuh kali sehingga berhasil mengumpulkan ratusan liter BBM.
- 08.00 WIB: Saat pengisian ke-8, tiba-tiba muncul api di kursi penumpang depan mobil. FAW panik dan berusaha memadamkan api menggunakan alat pemadam ringan (APAR) yang tersedia di SPBU. Namun, api dengan cepat menyebar hingga mengenai selang dispenser BBM.
Baca Juga: Isi Kabin Daihatsu Ayla Bikin Pegawai SPBU Terancam Denda Rp 60 Miliar
Melihat situasi yang memburuk, FAW segera melarikan diri ke jalan raya.
Sementara itu, petugas pemadam kebakaran yang tiba di lokasi berhasil memadamkan api sebelum merembet lebih luas.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, tetapi kebakaran menyebabkan kerusakan pada fasilitas SPBU.
Barang Bukti Diamankan, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Miliar
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu unit mobil Mitsubishi D4-MBL PMP L300 Station Wagon (1982) dengan nomor polisi AB-1407-LB.
- Dua tong besi berkapasitas 200 liter.
- Dua jeriken 10 liter berisi Pertalite.
- Satu galon berisi sekitar 15 liter Pertalite.
Baca Juga: Interior Toyota Agya Kuning Meleleh di SPBU, Angkut Benda Tak Lazim di Dalam Kabin
Kapolres Sukoharjo menegaskan, tindakan FAW merupakan pelanggaran hukum serius karena menyalahgunakan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
"Tindakan pelaku jelas melanggar hukum dan dapat merugikan masyarakat. Kami tidak akan ragu untuk menindak pelaku lain yang mencoba menyalahgunakan BBM subsidi," tegas Anggaito.
Atas perbuatannya, FAW dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.