Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pembeli Curiga Lihat Bercak Merah, Transaksi Avanza Bekas Rp 25 Juta Gagal dan Berakhir Tembakan Polisi

Irsyaad W - Kamis, 27 Februari 2025 | 12:15 WIB
(foto kiri) Toyota Avanza milik sopir taksi online yang dibegal Fadli (foto kanan) dengan cara korban ditusuk berulang kali hingga tewas di Deli Serdang
Kolase GridOto
(foto kiri) Toyota Avanza milik sopir taksi online yang dibegal Fadli (foto kanan) dengan cara korban ditusuk berulang kali hingga tewas di Deli Serdang

Fadli pun kembali ke rumahnya di Desa Ladang Bambu.

"Besok paginya, calon pembeli ini memberitahu kok ada darah di dalam mobil. Terus pelaku bilang itu darah kambing," ujar Gidion.

F pun meminta pelaku membersihkan Avanza tersebut baru pembayaran dilakukan.

Lalu sekitar pukul 09.09 WIB, korban mendatangi tempat F.

Namun, dilihatnya waktu itu warga ramai di rumah F.

Baca Juga: Ambil Orderan Jam 3 Pagi, Sopir Taksi Online Ditusuk Rampok Berkedok Penumpang

Fadli (45) pelaku perampokan sadis dengan pembunuhan terhadap sopir taksi online di Deli Serdang
Fredy Santoso/Tribun-Medan.com
Fadli (45) pelaku perampokan sadis dengan pembunuhan terhadap sopir taksi online di Deli Serdang

Merasa janggal, pelaku kembali ke rumah.

Pada waktu bersamaan, Polisi telah mendapati mayat korban dan melakukan proses penyelidikan.

Sekitar pukul 20.00 WIB, Polisi berhasil meringkus Fadli si pelaku pembunuhan sopir taksi online di Simpang Selayang

Pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga kakinya ditembak.

Polisi juga mengungkapkan, Fadli mengkonsumsi narkoba sebelum dan sesudah melakukan pembunuhan terhadap sopir taksi online, Jannus Simanjuntak (44).

"Pelaku mengaku sebelum membunuh, sempat mengkonsumsi narkoba," ujar Gidion.

Dia juga menambahkan, setelah melakukan pembunuhan, pelaku kembali mengkonsumsi sabu.

Baca Juga: Sopir Taksi Online Ditemukan Warga Tewas di Samping Daihatsu Sigra, Ada Tablet dan Kapsul Obat

Hasil tes urine terhadap korban menunjukkan bahwa dia positif narkoba.

Gidion mengungkapkan Fadli adalah seorang residivis yang pernah terjerat kasus penggelapan sepeda motor di Rantau Perapat pada tahun 2023.

Kini, pelaku telah ditahan dan disangkakan Pasal 340 dan atau Pasal 365 KUHPidana.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa