GridOto.com - Bagimana jadinya ketika ingin melakukan cek fisik motor tapi kendaraannya ada di luar kota.
Setiap pemilik bermotor wajib untuk melakukan pembaruan admisnistrasi atau membayar pajak tahunan.
Pasalnya, pajak satu tahunan dilakukan sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Setiap lima tahun sekali akan ada perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang akan disertai dengan penggantian Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) baru.
Namun harus diketahui, berbeda dengan pembayaran pajak satu tahunan yang dapat dilakukan secara online, membayar pajak lima tahunan harus datang ke kantor Samsat induk setiap daerah.
Biasanya proses ini harus menyertakan kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.
Bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan namun kendaraan yang bersangkutan berada di luar daerah, pemohon dapat memanfaatkan cek fisik bantuan dari Samsat terdekat.
Kasi Standarisasi Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan, S.I.K.,MT pun berikan penjelasan.
"Jadi solusinya yaitu cukup minta agar dibuatkan cek fisik bantuan, misal ambil contoh digesek sama Samsat Bandung, kemudian hasil cek fisik dibawa ke samsat Depok," kata Aldo kepada GridOto.com, Senin (24/2/2025).
Baca Juga: Enggak Pakai STNK, Segini Harga Motor Trail Yamaha YZ di IIMS 2025
Aldo menjelaskan, selama ini belum ada aplikasi yang bisa membackup cek fisik nomor rangka dan nomor mesin tanpa perlu pemilik kendaraan datang ke samsat motor tersebut berasal.
"Ngga ada aplikasi itu, aplikasi Signal baru bisa untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," tambahnya.
Sekadar informasi, Aplikasi SIGNAL dikembangkan Korlantas Polri ini dirancang untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Aplikasi SIGNAL ini secara digital memanfaatkan basis data kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Polri, basis data induk kependudukan yang dikelola oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, serta sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang diatur oleh masing-masing Bapenda Provinsi.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR