Aldo menjelaskan, selama ini belum ada aplikasi yang bisa membackup cek fisik nomor rangka dan nomor mesin tanpa perlu pemilik kendaraan datang ke samsat motor tersebut berasal.
"Ngga ada aplikasi itu, aplikasi Signal baru bisa untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," tambahnya.
Sekadar informasi, Aplikasi SIGNAL dikembangkan Korlantas Polri ini dirancang untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Aplikasi SIGNAL ini secara digital memanfaatkan basis data kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Polri, basis data induk kependudukan yang dikelola oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, serta sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang diatur oleh masing-masing Bapenda Provinsi.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR