Merujuk ketentuan di atas, warga Jakarta harus memiliki garasi untuk menyimpan mobil, sehingga kendaraan tidak diparkirkan di jalan depan rumah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah mengatur sanksi atau tindakan bagi orang yang melanggar.
Pasal 62 ayat (3) Perda menyebutkan, kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan:
- Penguncian ban kendaraan bermotor
- Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan pemerintah daerah
- Pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.
Baca Juga: Geger Pemobil Digetok Tarif Parkir Tak Masuk Akal di Bogor, Dishub Bilang Begini
Fickar menilai, sepanjang kendaraan yang terparkir tidak menyita jalan umum, maka tindakan tersebut bukanlah suatu masalah.
Apalagi, jika yang dimaksud parkir di pinggir jalan adalah di ruang publik yang memang ditetapkan menjadi area parkir.
Area parkir resmi ini biasanya ditandai dengan pungutan bea parkir resmi oleh otoritas parkir maupun pengurus wilayah setempat, termasuk pihak keamanan kelurahan.
Oleh karena itu, menurut dia, tidak ada ruang kosong gratis bagi parkir mobil, terutama di Jakarta, termasuk area perumahan atau apartemen.
Selain perda masing-masing daerah, aturan perparkiran secara umum juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR