Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biaya Tinggalkan Mobil di Bandara Soetta dan Halim, Per Jam Ditarik Segini

Irsyaad W - Kamis, 2 Januari 2025 | 13:30 WIB
ilustrasi Parkiran Bandara Soekarno-Hatta
Tribunnews.com
ilustrasi Parkiran Bandara Soekarno-Hatta

GridOto.com - Mobil boleh ditinggalkan di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.

Namun dengan syarat membayar sejumlah tarif akumulasi yang dihitung per jam.

Diketahui, PT Angkasa Pura II membuka layanan parkir inap bagi penumpang pesawat yang ingin meninggalkan mobil dalam waktu yang cukup lama di Bandara Soekarno-Hatta maupun di Halim Perdanakusuma.

Untuk besaran tarif di kedua bandara tersebut relatif sama.

Di Bandara Soetta, untuk 15-24 jam dikenakan tarif flat sebesar Rp 80.000, dan untuk hari selanjutnya dikenakan tarif flat Rp 60.000.

Hal yang sama juga berlaku di Bandara Halim Perdanakusuma.

Mengutip Kompas.com dari laman resminya, (30/12/24), berikut adalah rinciannya.

Baca Juga: Piknik Jauh Tenang, Segini Tarif Menginapkan Mobil dan Motor di Stasiun Gambir dan Pasar Senen

Bandara Soekarno Hatta

Untuk parkir inap non terminal di Bandara Soekarno-hatta terdapat di dua lokasi, yakni depan Gedung 600 PT Angkasa Pura II dan di depan Stasiun KA Bandara.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa