Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Banyak yang Tahu Kalau Parkir Mobil di Depan Rumah Sendiri Bisa Didenda Miliaran

Ferdian - Minggu, 23 Februari 2025 | 11:45 WIB
Ilustrasi jalan di kompleks perumahan
Dylan Andika/GridOto.com
Ilustrasi jalan di kompleks perumahan

GridOto.com - Banyak yang masih belum tahu, parkir mobil di depan rumah sendiri dendanya bikin keuangan kembang kempis.

Pemilik mobil bisa terancam denda sampai Rp 1,5 miliar berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Konsultan dan pakar hukum dari Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar pernah menjelaskan, masalah parkir diatur dalam peraturan daerah atau perda.

"Secara khusus perparkiran itu diatur dalam Perda masing-masing daerah, dalam kaitannya dengan ketertiban umum di daerah masing-masing," kata Fickar (8/11/24) disitat Kompas.com.

Sebagai contoh, di Jakarta, aturan terkait parkir terdapat dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Pasal 140 ayat (1) Perda menyebutkan, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Pada ayat (2), setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

Baca Juga: Trotoar di Jaksel Alih Fungsi, Fasilitas Pejalan Kaki Berubah Jadi Parkir Mobil VIP

Dalam ayat (3), setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Ayat (4) melanjutkan, surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Merujuk ketentuan di atas, warga Jakarta harus memiliki garasi untuk menyimpan mobil, sehingga kendaraan tidak diparkirkan di jalan depan rumah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah mengatur sanksi atau tindakan bagi orang yang melanggar.

Pasal 62 ayat (3) Perda menyebutkan, kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan:

- Penguncian ban kendaraan bermotor
- Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan pemerintah daerah
- Pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.

Baca Juga: Geger Pemobil Digetok Tarif Parkir Tak Masuk Akal di Bogor, Dishub Bilang Begini

Fickar menilai, sepanjang kendaraan yang terparkir tidak menyita jalan umum, maka tindakan tersebut bukanlah suatu masalah.

Apalagi, jika yang dimaksud parkir di pinggir jalan adalah di ruang publik yang memang ditetapkan menjadi area parkir.

Area parkir resmi ini biasanya ditandai dengan pungutan bea parkir resmi oleh otoritas parkir maupun pengurus wilayah setempat, termasuk pihak keamanan kelurahan.

Oleh karena itu, menurut dia, tidak ada ruang kosong gratis bagi parkir mobil, terutama di Jakarta, termasuk area perumahan atau apartemen.

Selain perda masing-masing daerah, aturan perparkiran secara umum juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 28 ayat (1) mengatur, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

Jika melanggar, akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta, seperti dalam Pasal 274 ayat (1).

Menurut Fickar, seseorang dapat menuntut tetangga yang memarkirkan kendaraan di jalan hingga mengakibatkan gangguan fungsi jalan menggunakan aturan tersebut.

"Ya bisa, karena telah mengganggu ketertiban umum dalam hal ini mengganggu kelancaran lalu lintas," tuturnya.

Baca Juga: Dikit-dikit Mau Main Tembak, Oknum PNS Todongkan Pistol ke Petugas Parkir

Diambil dari artikel Kompas.com, (24/9/24), ketentuan dan sanksi parkir sembarangan juga terdapat dalam peraturan perundangan-undangan berikut:

1. Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar

2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan

Pasal 38 menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Termasuk, memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu penggunaan jalan lain.

3. Pasal 671 KUH Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur, jalan setapak, lorong, atau jalan bersama milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan.

Namun, pengecualian jika telah mendapatkan izin dari semua pihak yang berkepentingan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa