GridOto.com - Saat ini negara benar-benar tengah dalam mode irit atau efisiensi anggaran.
Sampai-sampai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar diminta mengembalikan 6 mobil dinas sewaan ke pihak rental.
Tenggat waktu pengembalian 6 mobil tersebut paling lambat 19 Februari 2025.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nurida Fitria mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur tertanggal 10 Februari 2025.
Isinya permintaan untuk menyerahkan enam unit mobil operasional yang selama ini diberikan kepada pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar itu.
"Jadi untuk tahun 2025 ini, sewa mobil operasional ke perusahaan pemilik mobil hanya diperpanjang satu bulan, mulai 20 Januari 2025 hingga 19 Februari 2025,” ujar Nurida saat dikonfirmasi, (13/2/25) menukil Kompas.com.
"Kami diminta menyiapkan mobil tersebut karena pada 19 Februari nanti akan ditarik," ucapnya.
Enam mobil operasional jenis Mitsubishi Xpander itu disebut disewa dari PT Batavia Prosperindo Trans Tbk.
Nurida mengatakan penarikan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran pemerintah.
Baca Juga: Negara Mode Irit, Jatah BBM Pejabat Eselon I dan II Kemenperin Resmi Dihapus
"Setahu saya, untuk tingkat nasional ada pemangkasan anggaran Bawaslu RI sebesar Rp 955 miliar, sehingga anggaran untuk tahun 2025 tersisa Rp 1,461 triliun dari sebelumnya Rp 2,416 triliun,” ungkapnya.
Kata Nurida, sedianya enam unit mobil operasional tersebut bisa digunakan Bawaslu Kabupaten Blitar hingga akhir Desember 2025 karena telah dianggarkan sebelumnya di Bawaslu RI.
Namun, pemangkasan sebesar Rp 955 miliar tersebut berdampak, antara lain, pada penarikan seluruh mobil operasional Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota.
Menurut Nurida, keputusan untuk menarik seluruh mobil operasional Bawaslu itu berlaku bagi seluruh Bawaslu kabupaten dan kota yang ada di Jawa Timur.
"Saat ini agenda kami adalah evaluasi pengawasan Pilkada hingga Maret nanti. Kami akan menyesuaikan dengan kebijakan ini,” tuturnya.
Dengan ditariknya seluruh mobil operasional tersebut, Nurida mengatakan nanti Bawaslu tidak akan memiliki mobil operasional untuk menjalankan tugas-tugas pengawasan kegiatan pasca-berakhirnya tahapan pemilu.
Kegiatan tersebut adalah pengawasan terhadap kegiatan KPU Kabupaten Blitar berupa verifikasi daftar pemilih berkelanjutan yang dilakukan sekitar dua kali dalam setahun.
Ia membenarkan pemangkasan anggaran tersebut juga akan berdampak pada efisiensi belanja operasional lainnya, seperti kebutuhan ATK dan surat menyurat.
Baca Juga: Prabowo Ajak Negara Ngirit, Mobil Jemputan PNS dan Jatah BBM Pejabat Dihapus
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR