GridOto.com - Sesuai instruksi dari Presiden Prabowo Subianto, sederet instansi pemerintah mulai melakukan efisiensi anggaran.
Tentu ini akan berdampak di berbagai aspek.
Seperti yang dialami oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN, misalnya, membatasi bahkan meniadakan alokasi bahan bakar minyak bagi pejabatnya.
Tak cuma menyasar pejabat, operasional mobil jemputan bagi pegawai juga ditiadakan.
Penggunaan lift dan alat penyejuk ruangan di kantor pun hanya akan difungsikan sebagian.
Lain lagi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kementerian ini telah memutuskan menggelar peringatan hari jadi Imigrasi Indonesia yang ke-75 pada Jumat (31/1/2025) lalu secara sederhana.
Perayaan secara sederhana tak hanya di tingkat pusat, tetapi juga hingga kantor wilayah dan kantor imigrasi serta rumah detensi di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Negara Mode Irit, Jatah BBM Pejabat Eselon I dan II Kemenperin Resmi Dihapus
Penghematan di BKN tersebut tertuang dalam Nota Dinas Nomor: 28/RT.02.01/ND/A.I/2025 yang terbit pada 30 Januari 2025. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya misalnya, hanya mendapat alokasi bahan bakar minyak (BBM) maksimal 10 liter per hari kerja, sedangkan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Utama tidak mendapatkan alokasi BBM.