GridOto.com- Tak semua pejabat pemerintahan dapat fasilitas pengawalan di jalan.
Ada aturan yang siapa saja pejabat yang dapat pengawalan di jalan.
Pengawalan pejabat di jalan diatur dalam Peraturan Kepala Polri (Perkap) No. 4 Tahun 2017.
Perkap Polri ini berisi mengenai Penugasan Anggota Kepolisian RI di Luar Struktur Organisasi Polri.
Dalam Pasal 8 peraturan ayat 1 disebutkan penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengawalan Pejabat Negara diberikan kepada:
a. Pejabat Negara Republik Indonesia Republik Indonesia
b. Pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia
c. Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
d. Suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
e. Kepala badan/lembaga/komisi
f. Calon Presiden dan calon Wakil Presiden Republik Indonesia
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR