GridOto.com - Saat ini negara benar-benar tengah dalam mode irit atau efisiensi anggaran.
Sampai-sampai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar diminta mengembalikan 6 mobil dinas sewaan ke pihak rental.
Tenggat waktu pengembalian 6 mobil tersebut paling lambat 19 Februari 2025.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nurida Fitria mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur tertanggal 10 Februari 2025.
Isinya permintaan untuk menyerahkan enam unit mobil operasional yang selama ini diberikan kepada pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar itu.
"Jadi untuk tahun 2025 ini, sewa mobil operasional ke perusahaan pemilik mobil hanya diperpanjang satu bulan, mulai 20 Januari 2025 hingga 19 Februari 2025,” ujar Nurida saat dikonfirmasi, (13/2/25) menukil Kompas.com.
"Kami diminta menyiapkan mobil tersebut karena pada 19 Februari nanti akan ditarik," ucapnya.
Enam mobil operasional jenis Mitsubishi Xpander itu disebut disewa dari PT Batavia Prosperindo Trans Tbk.
Nurida mengatakan penarikan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran pemerintah.
Baca Juga: Negara Mode Irit, Jatah BBM Pejabat Eselon I dan II Kemenperin Resmi Dihapus
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR