GridOto.com - Sopir Toyota Fortuner penusuk kondektur bus Damri di SPBU Nunyai, Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung ditetapkan tersangka.
Yakni Juriadi (55) yang telah membuang barang bukti berupa pisau di jalan tol.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Alfret dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, (13/2/25) menukil Kompas.com.
Meski pisau yang digunakan pelaku belum ditemukan, penyidik mengandalkan barang bukti lain untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Sudah ada dua alat bukti yang mencukupi, pakaian korban dan rekaman CCTV," kata Alfret.
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Kondektur Bus Damri Ditusuk Pisau Sopir Toyota Fortuner, Lokasi di Mulut SPBU Nunyai
Sementara saat ditanya, Juriadi mengaku telah membuang pisau yang dipakai menusuk Arief Rahman (28) di jalan tol.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR