GridOto.com - Seorang wanita paruh baya ditangkap Polisi dan terancam 4 tahun penjara.
Ini setelah warga Jl KH Bisri Syansuri, Denanyar Jombang, kabupaten Jombang, Jawa Timur berinisial LM (50) tersebut, merugikan seorang pemilik Daihatsu Xenia hingga Rp 130 juta.
Kejadian bermula saat LM menyewa Daihatsu Xenia milik warga desa Trayang, Ngronggot, kabupaten Nganjuk, Jatim.
Ia yang awalnya berniat untuk menyewa mobil itu ternyata tak kunjung mengembalikan Xenia tersebut.
Hingga akhirnya pemilik Xenia sekaligus korban yakni Ida Riyana (51) melapor ke kepolisian.
LM pada akhirnya ditangkap oleh polisi saat berada di Kantor Desa Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Jombang, AKP Soesilo saat dikonfirmasi awak media mengatakan jika pihaknya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap LM setelah mendapatkan laporan dari korban.
Soesilo menjelaskan kronologi mobil Ida disewa oleh LM dan tidak kembali.
Pada 21 November 2024 Ida mengantarkan Xenia warna putih nopol AG 1594 WY dari Nganjuk ke Jombang ditemani saksi yakni Agus Susilo.
Baca Juga: Terungkap, Ini Wajah Tiga Oknum Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil di Tol Tangerang
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR