Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemilik Daihatsu Xenia Dirugikan Wanita Paruh Baya Ini Rp 130 Juta, Berawal Modal Omongan

Irsyaad W - Rabu, 12 Februari 2025 | 08:40 WIB
LM (50) wanita paruh baya asal Denayar Jombang, kabupaten Jombang, Jawa Timur yang menggelapkan Daihatsu Xenia sewaan
Dok. Polsek Jombang
LM (50) wanita paruh baya asal Denayar Jombang, kabupaten Jombang, Jawa Timur yang menggelapkan Daihatsu Xenia sewaan

Mobil tersebut diantar langsung oleh Ida ke Jombang karena hendak disewa oleh LM.

Dalam keterangannya, Ida menyebut jika LM menyewa Xenia tersebut untuk digunakan bekerja sehari-hari dan disewa selama 5 hari saja.

Setelah mobil diantar, LM lalu melakukan pembayaran sewa yang dilakukan lewat transfer Bank BRI dengan biaya sewa per harinya sebesar Rp 300.000.

Sehingga total biaya sewa selama 5 hari jumlahnya mencapai Rp 1.500.000.

"Keduanya ini bertemu di di Perum Metro Tunggorono, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang," ucap Kapolsek dalam keterangan yang diterima, (10/2/25) menukil TribunJatim.com.

Setelah jatuh tempo waktu sewa mobil habis yakni pada 26 November 2024, LM menghubungi Ida, untuk memperpanjang masa sewa selama satu hari.

Biaya tambah sewa Xenia itu pun juga sudah dibayar oleh LM ke Ida sebesar Rp 300.000.

Lalu pada keesokan harinya di tanggal 27 November 2024, LM kembali menghubungi Ida untuk kembali memperpanjang sewa mobil sampai 4 Desember 2024.

Barulah setelah itu LM tidak pernah lagi menghubungi Ida.

Baca Juga: Penggelapan Mobil Sewaan, Ini Syarat Mengajukan Klaim Asuransi 

"Setelah terkahir kali berhubungan di tanggal 27 November 2024 itu, LM tidak pernah lagi membayar uang sewa kendaraan tersebut. Korban sempat melacak mobil miliknya itu lewat GPS dan ketahuan mobilnya berada di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk," ungkapnya.

Ida pun bingung mengetahui mobilnya berada di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Ternyata Xenia yang sempat disewa LM itu telah digadaikan oleh tersangka kepada orang lain tanpa seizin Ida.

"Mobilnya digadaikan oleh tersangka tanpa seizin Ida. Karena itu korban merugi sebanyak Rp 130 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Jombang," bebernya.

Dari laporan itulah pihak kepolisian lalu bergerak dan mengidentifikasi pelaku dan pada akhirnya LM berhasil diamankan.

Usai ditangkap, LM diminta untuk menunjukkan lokasi kendaraan milik Ida yang telah ia gadai.

"Mobil berada di daerah Kabupaten Nganjuk. Setelah ditunjukkan oleh LM mobil kami sita sebagai barang bukti," terangnya.

"Tersangka ini mengakui perbuatannya karena alasan uang yang digunakan hasil menggadaikan mobil untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.

Karena aksi jahatnya itu, LM kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat pasal 378 KUHP Subs 372 KUHP dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa