Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Razia Polisi Besar-besaran Ditindak ETLE, Kecuali Dua Pelanggaran Menjengkelkan Versi Polisi Ini

Irsyaad W - Senin, 10 Februari 2025 | 21:30 WIB
Ilustrasi razia polisi
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Ilustrasi razia polisi

GridOto.com - Selama dua minggu ke depan, diadakan razia Polisi besar-besaran.

Bertajuk Operasi Keselamatan 2025 yang penindakannya menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Tapi, kecuali dua pelanggaran menjengkelkan versi Polisi ini tetap ditindak secara manual.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan, penegakan hukum dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025 akan dilakukan melalui sistem ETLE.

"Untuk penegakan hukum, sekali lagi saya sampaikan, ini sudah kita serahkan kepada ETLE," ujar Latif di Polda Metro Jaya, (10/2/25) disitat dari Kompas.com.

Meski begitu, Latif berujar, ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang tetap harus ditindak secara manual.

"Khusus untuk pemalsuan pelat nomor dan kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor, akan dilakukan penindakan secara manual. Begitu juga dengan penggunaan strobo yang tidak sesuai aturan," ungkapnya.

Baca Juga: Niat Banget, Polisi Sampai Bentuk Tim Khusus Buru Pelanggaran Lalu Lintas Ini

Polisi menindak pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu(TMC Polda Metro)
Polisi menindak pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu(TMC Polda Metro)

Di sisi lain, Latif mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan anggota Polisi yang bertindak tidak sesuai dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025.

"Maksudnya ada anggota yang nakal? Silakan, masyarakat bisa melaporkannya. Kami sangat terbuka terhadap kritik dan siap dikoreksi," kata Latif.

"Jika ada anggota kami yang melakukan hal-hal di luar ketentuan, silakan laporkan atau langsung sampaikan kritik kepada kami. Kami sangat terbuka," tambahnya.

Sebagai info, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 selama dua pekan, dari 10 Februari hingga 23 Februari 2025.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Mitsubishi Xpander memakai atribut Polisi Militer dan lampu rotator
Instagram/@keluhkesahojol.id
Mitsubishi Xpander memakai atribut Polisi Militer dan lampu rotator

Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak saat Operasi Keselamatan 2025:

1. Menerobos lampu merah
2. Melawan arus
3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba
4. Menggunakan handphone saat mengemudi
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong
7. Berkendara tak pakai sabuk keselamatan
8. Berkendara melebihi batas kecepatan
9. Berkendara di bawah umur
10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya
11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa