"Maksudnya ada anggota yang nakal? Silakan, masyarakat bisa melaporkannya. Kami sangat terbuka terhadap kritik dan siap dikoreksi," kata Latif.
"Jika ada anggota kami yang melakukan hal-hal di luar ketentuan, silakan laporkan atau langsung sampaikan kritik kepada kami. Kami sangat terbuka," tambahnya.
Sebagai info, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 selama dua pekan, dari 10 Februari hingga 23 Februari 2025.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak saat Operasi Keselamatan 2025:
1. Menerobos lampu merah
2. Melawan arus
3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba
4. Menggunakan handphone saat mengemudi
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong
7. Berkendara tak pakai sabuk keselamatan
8. Berkendara melebihi batas kecepatan
9. Berkendara di bawah umur
10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya
11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR