Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Bisa Seenaknya, Perbuatan Ini Tetap Kena Tilang Manual

M. Adam Samudra - Rabu, 22 Januari 2025 | 13:00 WIB
Ilustrasi mobil pakai strobo akan diatur penggunaannyqa
@Jktinfo
Ilustrasi mobil pakai strobo akan diatur penggunaannyqa

GridOto.com - Polisi memastikan bahwa tilang manual masih berlaku bagi pengendara yang masih gunakan aksesoris seperti menggunakan Strobo seenaknya.

Pasalnya penggunaan Strobo perlu ditindak dengan sistem tilang manual oleh anggota di lapangan.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani.

"Jasi tilang manual masih ada, sasarannya seperti penggunaan Rotator atau Strobo yang tidak sesuai peruntukannya, penindakan itu dilakukan oleh timsus di bawah kendali Kabag Ops Dilantas Polda dan Kasubdit Gakkum Lantas Polda," kata AKBP Ojo Ruslani kepada GridOto.com, Rabu (22/1/2025).

"Karena pelanggaran (pakai Rotator dan Strobo) tersebut tidak terditek oleh ETLE," sambungnya.

Sebagai informasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem Cakra Presisi atau tilang non-manual mulai Senin (20/1/2025) hari ini.

Sistem ini bertujuan memudahkan penegakan hukum bagi pengendara yang melanggar lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dengan berlakunya sistem Cakra Presisi, tilang manual tidak akan lagi diberlakukan.

Penilangan terhadap pelanggar lalu lintas akan dilakukan melalui sebuah sistem otomatis.

Baca Juga: Tilang Manual Ternyata Masih Berlaku Untuk Pelanggar Model Ini

Sistem Cakra Presisi akan terhubung dengan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang dipasang di beberapa wilayah.

Dengan begitu, pengendara yang melanggar lalu lintas dan tertangkap E-TLE Statis maupun E-TLE Mobile akan menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp setelah satu menit melanggar.

Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi E-TLE melalui WhatsApp kemudian harus melakukan klarifikasi melalui laman http://etle-pmj.id.

Setelah mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan lainnya, pelanggar akan menerima kode bayar yang harus dibayarkan.

Jika pengendara tidak mengklarifikasi pelanggaran, polisi akan memblokir nomor polisi kendaraan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa