Tersangka S mengakui dirinya telah menggadaikan 20 motor yang disewa di beberapa lokasi di Kabupaten Bantul, seperti Kasihan, Banguntapan, dan Sewon.
"Lima unit digadaikan di Kasihan, Sewon 8 unit, Banguntapan 7 unit. Dia melancarkan aksinya sendiri," ungkap Mardiono.
Polisi juga menemukan satu motor yang belum terlacak keberadaannya.
Kerugian yang dialami rental motor termasuk uang sewa yang belum dibayar sejak 20 Januari 2025.
S diketahui menggadaikan motor-motor tersebut dengan harga antara Rp 4 juta hingga Rp 6 juta per unit.
Baca Juga: Pengusaha Rental Motor Merugi Rp 400 Juta, Bermula Dari Kesepakatan Rp 90 Ribu Per Hari
Pelaku mengungkapkan uang dari gadai digunakan untuk membayar hutang.
"Awalnya terlilit hutang, seiring berjalannya waktu saya gadaikan untuk perpanjang masa sewa aja. Saya gak bisa bayar, lalu inisiatif menyerahkan diri ke Polsek Kasihan," ujar S.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR