GridOto.com - Polisi dilarang memeriksa SIM dan STNK kendaraan yang berada di parkiran.
Namun dalam kondisi tertentu, Polisi bisa memeriksa SIM dan STNK di lokasi parkiran.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda DIY, AKBP Sugiyanta mengatakan, polisi tidak bisa memeriksa dokumen, kendaraan, maupun menilang pengendara di tempat parkir kecuali terjadi pelanggaran lalu lintas.
"Seluruh kendaraan bisa diperiksa oleh Polri bila dicurigai untuk berbuat kriminal, terlibat kasus kecelakaan laka lantas," ujar Sugiyanta, (13/1/25) melansir Kompas.com.
Selain itu, pemeriksaan di tempat parkir dapat dilakukan saat kendaraan melanggar lalu lintas, seperti menerobos lalu lalu lintas atau melarikan diri.
Tidak menutup kemungkinan, Polisi dapat menindaklanjuti pemeriksaan dengan melakukan penyitaan terhadap kendaraan.
Hal tersebut dapat terjadi ketika kendaraan terlibat tindak kriminal atau kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Kena Razia Lupa Bawa SIM dan STNK, Tunjukan Foto atau Video Call Bisa Lolos Tilang?
"Bisa ditilang bila sebelum diparkir melanggar lalu lintas," jelas Sugiyanta.
Ia menambahkan, pengendara yang menolak diperiksa atau ditindak padahal melakukan pelanggaran dianggap menghalangi Polisi melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, Kompol Idrus Madaris dan Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso menjelaskan, polisi tidak berhak melakukan pemeriksaan SIM dan STNK jika pengendara tidak melintas di jalan raya.
"Secara aturan tidak boleh dilakukan penindakan karena bukan di jalur arteri," jelas Idrus dilansir Kompas.com, (11/12/25).
Meski begitu, polisi dapat melakukan pemeriksaan ketika pengendara tertangkap tangan kabur atau menghindari pemeriksaan kendaraan dengan memarkirkan kendaraan di warung atau parkir di minimarket.
"Orang lagi berkendara tanpa menggunakan kelengkapan, melihat ada razia terus pura-pura berhenti di warung makan, kan dia saat berkendara sudah melanggar," kata Doni.
Doni menuturkan, tujuan Polisi melakukan pemeriksaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012.
Baca Juga: Razia Kendaraan di Tikungan Jalan Sering Jadi Polemik, Ternyata Ini Aturannya
Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 80 Tahun 2012, ada beberapa tujuan polisi melakukan pemeriksaan, yakni:
1. Terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor
2. Terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan kendaraan bermotor angkutan umum
3. Terdukungnya pengungkapan perkara tindak pidana
4. Terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR