Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, Kompol Idrus Madaris dan Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso menjelaskan, polisi tidak berhak melakukan pemeriksaan SIM dan STNK jika pengendara tidak melintas di jalan raya.
"Secara aturan tidak boleh dilakukan penindakan karena bukan di jalur arteri," jelas Idrus dilansir Kompas.com, (11/12/25).
Meski begitu, polisi dapat melakukan pemeriksaan ketika pengendara tertangkap tangan kabur atau menghindari pemeriksaan kendaraan dengan memarkirkan kendaraan di warung atau parkir di minimarket.
"Orang lagi berkendara tanpa menggunakan kelengkapan, melihat ada razia terus pura-pura berhenti di warung makan, kan dia saat berkendara sudah melanggar," kata Doni.
Doni menuturkan, tujuan Polisi melakukan pemeriksaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012.
Baca Juga: Razia Kendaraan di Tikungan Jalan Sering Jadi Polemik, Ternyata Ini Aturannya
Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 80 Tahun 2012, ada beberapa tujuan polisi melakukan pemeriksaan, yakni:
1. Terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor
2. Terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan kendaraan bermotor angkutan umum
3. Terdukungnya pengungkapan perkara tindak pidana
4. Terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR