Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belum Semua Tahu, Polisi Bisa Periksa SIM dan STNK Kendaraan di Parkiran Dalam Situasi Begini

Irsyaad W - Senin, 3 Februari 2025 | 19:45 WIB
Ilustrasi razia kendaraan.
tribratanews.papua.polri.go.id
Ilustrasi razia kendaraan.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, Kompol Idrus Madaris dan Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso menjelaskan, polisi tidak berhak melakukan pemeriksaan SIM dan STNK jika pengendara tidak melintas di jalan raya.

"Secara aturan tidak boleh dilakukan penindakan karena bukan di jalur arteri," jelas Idrus dilansir Kompas.com, (11/12/25).

Meski begitu, polisi dapat melakukan pemeriksaan ketika pengendara tertangkap tangan kabur atau menghindari pemeriksaan kendaraan dengan memarkirkan kendaraan di warung atau parkir di minimarket.

"Orang lagi berkendara tanpa menggunakan kelengkapan, melihat ada razia terus pura-pura berhenti di warung makan, kan dia saat berkendara sudah melanggar," kata Doni.

Doni menuturkan, tujuan Polisi melakukan pemeriksaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012.

Baca Juga: Razia Kendaraan di Tikungan Jalan Sering Jadi Polemik, Ternyata Ini Aturannya

Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 80 Tahun 2012, ada beberapa tujuan polisi melakukan pemeriksaan, yakni:

1. Terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor

2. Terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan kendaraan bermotor angkutan umum

3. Terdukungnya pengungkapan perkara tindak pidana

4. Terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa