GridOto.com - Sobat GridOto sudah tahu belum proses syarat BPKB hilang dengan nama sendiri dan nama orang lain tapi belum balik nama ternyata berbeda.
BPKB atau buku pemilik kendaraan bermotor dapat dianalogikan dengan certificate of ownership yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya yang dikeluarkan untuk membuat BPKB baru, yaitu:
Kendaraan roda dua dan tiga: Rp 225.000 per penerbitan.
Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375.000 per penerbitan.
Lalu bagaimana jika BPKB sudah telanjur hilang? Yuk simak persyaratan laporan kehilangan BPKB atas nama sendri dan orang lain sebagai berikut.
A. BPKB Atas Nama Sendiri
1. Pemilik wajib datang sendiri untuk membuat laporan
Baca Juga: Amit-amit Kebobolan, Di Sini Tempat Simpan Kunci dan Surat Kendaraan Paling Aman Saat Rumah Kosong
2. FC KTP dan kartu keluarga
3. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 bahwa BPKB benar-benar tidak digunakan di Bank/orang lain dan wajib TTD/cap oleh ketua RT/TW.
4. Foto fisik kendaraan kanan, kiri, depan dan belakang berdampingan dengan pemilik
5. Hasil cek fisik kendaraan yang dikeluarkan oleh Samsat.
6. 3 iklan koran yang berbeda
7. Fotokopi BPKB dan STNK (pembayaran pajak terakhir)
B. BPKB Atas Nama Orang Lain Tapi Belum
1. Pembeli kendaraan terakhir wajib datang sendiri untuk membuat laporan
2. FC KTP dan kartu keluarga
Baca Juga: Amit-amit Kebobolan, Di Sini Tempat Simpan Kunci dan Surat Kendaraan Paling Aman Saat Rumah Kosong
3. Bukti kwintasi pembelian kendaraan
4. Apabila pemilik kendaraan pertama sudah meninggal dilampirkan surat kematian
5 . Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 bahwa BPKB benar-benar tidak digunakan di Bank/orang lain dan wajib TTD/cap oleh ketua RT/TW.
6. Foto fisik kendaraan kanan, kiri, depan dan belakang berdampingan dengan pemilik/pembeli terakhir
7. Hasil cek fisik kendaraan yang dikeluarkan oleh Samsat.
8. Fotokopi BPKB dan STNK (pembayaran pajak terakhir).
Pengecualian
Apabila pemilik kendaraan/pembeli kendaraan terakhir sudah tua dalam keadaan sakit atau tidak memungkinkan untuk datang membuat laporan boleh dikuasakan kepada;
1. Istri
2. Saudara kandung
3. Anak kandung
Dengan melapirkan
1. Surat kuasa bermaterai
2. Fc kartu keluarga dan KTP pemberi kuasa
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR