Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beda Syarat, BPKB Hilang Nama Sendiri Dengan Nama Orang Lain Tapi Belum Balik Nama

M. Adam Samudra - Minggu, 2 Februari 2025 | 10:08 WIB
Loket BPKB hilang dan rusak di Polda Metro Jaya
Adam Samudra
Loket BPKB hilang dan rusak di Polda Metro Jaya

3. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 bahwa BPKB benar-benar tidak digunakan di Bank/orang lain dan wajib TTD/cap oleh ketua RT/TW.

4. Foto fisik kendaraan kanan, kiri, depan dan belakang berdampingan dengan pemilik

5. Hasil cek fisik kendaraan yang dikeluarkan oleh Samsat.

6. 3 iklan koran yang berbeda

7. Fotokopi BPKB dan STNK (pembayaran pajak terakhir)

B. BPKB Atas Nama Orang Lain Tapi Belum 

1. Pembeli kendaraan terakhir wajib datang sendiri untuk membuat laporan

2. FC KTP dan kartu keluarga

Baca Juga: Amit-amit Kebobolan, Di Sini Tempat Simpan Kunci dan Surat Kendaraan Paling Aman Saat Rumah Kosong

3. Bukti kwintasi pembelian kendaraan

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa