Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beda Syarat, BPKB Hilang Nama Sendiri Dengan Nama Orang Lain Tapi Belum Balik Nama

M. Adam Samudra - Minggu, 2 Februari 2025 | 10:08 WIB
Loket BPKB hilang dan rusak di Polda Metro Jaya
Adam Samudra
Loket BPKB hilang dan rusak di Polda Metro Jaya

4. Apabila pemilik kendaraan pertama sudah meninggal dilampirkan surat kematian

5 . Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 bahwa BPKB benar-benar tidak digunakan di Bank/orang lain dan wajib TTD/cap oleh ketua RT/TW.

6. Foto fisik kendaraan kanan, kiri, depan dan belakang berdampingan dengan pemilik/pembeli terakhir

7. Hasil cek fisik kendaraan yang dikeluarkan oleh Samsat.

8. Fotokopi BPKB dan STNK (pembayaran pajak terakhir).

Pengecualian 

Apabila pemilik kendaraan/pembeli kendaraan terakhir sudah tua dalam keadaan sakit atau tidak memungkinkan untuk datang membuat laporan boleh dikuasakan kepada;

1. Istri 

2. Saudara kandung

3. Anak kandung

Dengan melapirkan 

1. Surat kuasa bermaterai

2. Fc kartu keluarga dan KTP pemberi kuasa

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa