GridOto.com - Belum lama ini usulan megenai moge bisa masuk jalan tol mencuat lagi.
Hal ini kembali diusulkan oleh Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andi Iwan Darmawan dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (23/1/2025).
Alasannya, pengguna moge berpotensi memberikan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang besar.
"Pak Menteri ini sekedar masukan seperti untuk motor gede, moge, apakah di sini hadir semua pemangku kebijakan stakeholder-nya, Pak Menteri PU, Menteri Perhubungan dan Korlantas, tentu menyangkut masalah regulasi, bagaimana agar supaya moge ini juga punya, apa namanya, kalau tidak salah hanya di Indonesia moge tidak diizinkan nih masuk ke jalan tol," kata Andi, dikutip Kompas.com Jumat (24/1/2025).
Lalu seperti apa sih patokan kendaraan bisa dibilang moge atau bukan?
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan bahwa hukum di Indonesia sebetulnya tidak mengatur secara khusus mengenai pembatasan antara moge dan motor yang bukan moge.
Baca Juga: Moge Termurah Honda di Indonesia ini Harganya Naik per Januari 2025
"Moge atau motor gede secara spesifik tidak diatur dalam Undang-Undang," ujar Budiyanto ujarnya dikutip Kompas.com (24/1/2025).
"Hanya pengertian moge diartikan yaitu motor dengan kapasitas, cc (kubikasi) di atas 250 cc, dikenakan pajak (barang) mewah, menggunakan gardan dan bobotnya lebih dari 350 kg," ujarnya.
Mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum), Ditlantas Polda Metro Jaya itu menilai pengertian moge di Indonesia dan negara lain bisa berbeda.
"Misalnya di Jepang dan Singapura, pengertian moge adalah kendaraan dengan kapasitas di atas 600 cc. Ada perbedaan pengertian moge di Indonesia dan di negara maju," katanya.
Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving (JDDC), mengatakan, pengertian moge harusnya disesuaikan dengan kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) motor atau SIM C.
Baca Juga: Moge Royal Enfield Super Irit, Pakai Mesin Diesel Tempuh 80 Km Cukup Modal 1 Liter
"Di Indonesia pengertiannya SIM C, kalau SIM C1 itu 250cc ke atas dan C2 itu 500 cc ke atas," kata Jusri.
Jusri menilai di situ letak kerancuannya, bahwa regulasi ini bisa saja menimbulkan masalah kecemburuan sosial jika moge yang diperbolehkan masuk jalan tol hanya 500 cc ke atas.
Pasalnya, jika motor 250cc tidak dianggap moge dan tidak diperbolehkan masuk tol, berarti hanya pemilik SIM C2 yaitu untuk motor 500cc ke atas yang diizinkan melintas di jalan tol.
"Kalau hanya dibolehkan yang masuk yaitu C2, maka sim C1 yang sudah moge dan tidak boleh maka akan merasa diskriminasi. Padahal secara legal dan administrasi karena sudah mandatori mereka sudah bisa," katanya.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR