"Misalnya di Jepang dan Singapura, pengertian moge adalah kendaraan dengan kapasitas di atas 600 cc. Ada perbedaan pengertian moge di Indonesia dan di negara maju," katanya.
Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving (JDDC), mengatakan, pengertian moge harusnya disesuaikan dengan kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) motor atau SIM C.
Baca Juga: Moge Royal Enfield Super Irit, Pakai Mesin Diesel Tempuh 80 Km Cukup Modal 1 Liter
"Di Indonesia pengertiannya SIM C, kalau SIM C1 itu 250cc ke atas dan C2 itu 500 cc ke atas," kata Jusri.
Jusri menilai di situ letak kerancuannya, bahwa regulasi ini bisa saja menimbulkan masalah kecemburuan sosial jika moge yang diperbolehkan masuk jalan tol hanya 500 cc ke atas.
Pasalnya, jika motor 250cc tidak dianggap moge dan tidak diperbolehkan masuk tol, berarti hanya pemilik SIM C2 yaitu untuk motor 500cc ke atas yang diizinkan melintas di jalan tol.
"Kalau hanya dibolehkan yang masuk yaitu C2, maka sim C1 yang sudah moge dan tidak boleh maka akan merasa diskriminasi. Padahal secara legal dan administrasi karena sudah mandatori mereka sudah bisa," katanya.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR