GridOto.com - Belum lama ini usulan megenai moge bisa masuk jalan tol mencuat lagi.
Hal ini kembali diusulkan oleh Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andi Iwan Darmawan dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (23/1/2025).
Alasannya, pengguna moge berpotensi memberikan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang besar.
"Pak Menteri ini sekedar masukan seperti untuk motor gede, moge, apakah di sini hadir semua pemangku kebijakan stakeholder-nya, Pak Menteri PU, Menteri Perhubungan dan Korlantas, tentu menyangkut masalah regulasi, bagaimana agar supaya moge ini juga punya, apa namanya, kalau tidak salah hanya di Indonesia moge tidak diizinkan nih masuk ke jalan tol," kata Andi, dikutip Kompas.com Jumat (24/1/2025).
Lalu seperti apa sih patokan kendaraan bisa dibilang moge atau bukan?
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan bahwa hukum di Indonesia sebetulnya tidak mengatur secara khusus mengenai pembatasan antara moge dan motor yang bukan moge.
Baca Juga: Moge Termurah Honda di Indonesia ini Harganya Naik per Januari 2025
"Moge atau motor gede secara spesifik tidak diatur dalam Undang-Undang," ujar Budiyanto ujarnya dikutip Kompas.com (24/1/2025).
"Hanya pengertian moge diartikan yaitu motor dengan kapasitas, cc (kubikasi) di atas 250 cc, dikenakan pajak (barang) mewah, menggunakan gardan dan bobotnya lebih dari 350 kg," ujarnya.
Mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum), Ditlantas Polda Metro Jaya itu menilai pengertian moge di Indonesia dan negara lain bisa berbeda.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR