Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jateng Gayeng, Motor dan Mobil Telat Pajak 30 Hari Masih Kebal Dari Denda

Irsyaad W - Rabu, 15 Januari 2025 | 11:30 WIB
Telat bayar pajak kendaraan selama 30 hari di Jawa Tengah masih diampuni dari sanksi denda
IG/@bapenda_jateng
Telat bayar pajak kendaraan selama 30 hari di Jawa Tengah masih diampuni dari sanksi denda

2. Memasukkan Formulir beserta persyaratan STNK Tahunan ke Loket Pendaftaran.

Setelah memasukkan berkas silahkan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah di berkas petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar.

3. Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran.

Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di Loket pengeluaran STNK (Pegesahan) dan SKPD Baru.

4. Menerima STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa