Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Jateng Gayeng, Motor dan Mobil Telat Pajak 30 Hari Masih Kebal Dari Denda
Pemprov Jateng ampuni motor dan mobil yang telat bayar pajak 30 hari setelah tanggal jatuh tempo, kebal dari sanksi denda
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa