Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus PO Trans Putera Fajar

Naufal Shafly - Kamis, 30 Mei 2024 | 14:05 WIB
Bus PO Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat
Kemenhub
Bus PO Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat

GridOto.com - Polisi memberikan update baru terkait kasus kecelakaan bus pariwisata PO Trans Putera Fajar di Subang, Jawa Barat.

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengatakan, pihaknya telah menangkap dua tersangka baru yakni berinisal AI dan A.

Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan sopir bus PO Trans Putera Fajar berinisal S.

Penetapan dua tersangka baru dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 11 orang ini, kata Wibowo, merupakan hasil pengembangan serta gelar perkara yang dilakukan Ditlantas Polda Jabar.

"Saudara A dan AI (dijadikan) sebagai tersangka karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan," ujar Wibowo dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (28/5/2024).

Ia menjelaskan, AI merupakan pengusaha sekaligus pemilik bengkel karoseri yang membangun bodi bus PO Trans Putera Fajar.

Menurutnya, AI terbukti mengubah rancang bangun bus Trans Putera Fajar menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri berizin.

"Tapi, bengkel yang bersangkutan tidak memiliki izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus," katanya.

Sedangkan tersangka dengan inisal A merupakan pihak yang dipercaya oleh AI untuk mengoperasikan bus nahas tersebut.

Baca Juga: Masih Ada yang Lalai, Korlantas Cek Standar Keselamatan Ribuan Bus Pariwisata

Konferensi pers penangkapan tersangka baru kecelakaan maut bus PO Trans Putera Fajar.
Instagram: @humaspoldajabar
Konferensi pers penangkapan tersangka baru kecelakaan maut bus PO Trans Putera Fajar.

Namun, A malah menyuruh sopir lain yakni tersangka S untuk membawa bus berwarna hijau tersebut.

"Yang bersangkutan juga orang yang menyuruh sopir yaitu S untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak laik jalan. Antara yang bersangkutan dengan Saudara S, tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun. Tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A, dihubungi," ucapnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa