Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Mobil Derek Pakai Pelat Nomor Cantik dan Pajak Mati, Ini Kata Dishub

M. Adam Samudra - Jumat, 2 Februari 2024 | 10:45 WIB
Mobil derek pakai pelat nomor cantik
Otomotif
Mobil derek pakai pelat nomor cantik

GridOto.com - Viral sebuah video memperlihatkan mobil derek Dinas Perhubungan Jakarta Selatan yang menggunakan pelat nomor cantik (no pilihan) saat melintas di Jalan Arteri Pondok Indah, Selasa (30/1/2024).

Namun ternyata pelat nomor cantik yang digunakan mobil derek Dishub wilayah Jakarta Selatan itu sudah mati dan belum bayar pajak.

Menanggapi mobil dereknya viral tersebut, Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Emiral August kasih klarifikasi.

"Jadi sebenarnya anggaran (mobil derek) itu kan semuanya sudah satu paket, salah satunya B-9009-SLA itu sudah dibayar dan diperpanjang, hanya saat dicek dari data kepolisian itu ternyata pelat nomor cantik," kata Emiral saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (2/2/2024).

Lebih lanjut, Emiral menegaskan, "Padahal kami sudah bayar, jadi itu ada miss komunikasi diantara admin disini tapi sebetulnya sudah diperpanjang, hanya mobil ini keselip nomornya ko gak ada, saat dicek nomor cantik," sambungnya.

Untuk itu, saat ini pihaknya tengah mengurus pelat nomor pilihan itu ke pihak kepolisian, agar kembali dapat pelat nomor biasa.

"Kami sedang mengurus pelat nomor biasa lagi, karena ini kan pelat merah bukan pribadi. Tapi karena sudah dibayar jadi pelat ini masih dipakai," tuturnya.

Ia pun mengaku bahwa seharusnya mobil derek itu tidak dioperasionalkan terlebih dahulu sampai pelat nomornya turun (dicetak).

"Salahnya itu kemarin anggota kami tidak mengganti karena menunggu pelat dari Polda Metro Jaya, bukan karena tidak bayar pajak melainkan itu nomor cantik, seharusnya (mobil derek) itu jangan dioperasionalkan dulu tapi disitu sedang menertibkan parkir liar. Jadi pelat merah itu tidak bisa pakai nomor pilihan, siapa yang mau bayar kan sesuai anggaran," paparnya.

Baca Juga: Oknum Dishub Tilang Pengemudi Mobil hingga Tahan STNK, Perekam Video Diancam UU ITE

Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mengatakan bahwa pelat merah tidak bisa mendapatkan pelat nomor pilihan.

"Seharusnya tidak bisa, mungkin saja mobil itu dulu menggunakan saat belum ada regulasi pelat nomor pilihan. Untuk itu perlu dipertanyakan kepihak kepolisian kenapa sampai ada miss seperti ini," ucap mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.

Sekadar informasi, menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 , tertulis tarif pembuatan pelat nomor cantik atau dalam bahasa resminya Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

Ada 4 pilihan yang ditawarkan menurut PP Nomor 60 Tahun 2016.

1. NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 20.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 15.000.000

2. NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 15.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 10.000.000

3. NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 10.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 7.500.000

4. NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 7.500.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 5.000.000

Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan, atau nopol cantik, ternyata hanya berlaku lima tahun.

Jika ingin memperpanjangnya, pemilik kendaraan wajib mengurus surat permohonan penggunaan nomor pilihan itu lagi.

Biaya administrasi perpanjangan nomor polisi pilihan tersebut sebesar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.

Editor : Panji Maulana

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa