Oknum Dishub Tilang Pengemudi Mobil hingga Tahan STNK, Perekam Video Diancam UU ITE

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 31 Januari 2024 | 13:30 WIB

tangkap layar aksi anggota Dishub melakukan penilangan dan menahan STNK, perekam video ikut diancam UU ITE (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Beredar video di media sosial, aksi anggota Dishub yang melakukan penilangan dan menahan STNK seorang sopir.

Dalam keterangan unggahan akun Instagram @benniedwardo pada 28 Januari 2024, kejadian bermula anggota Dishub mengatur lalu lintas yang kebetulan sedang macet.

"Pas saya disuruh minggir saya tanya ke pihak dishubnya, ada apa pak? Razia atau apa pak. Pihak dishubnya jawab: ini masuk wilayah, jadi berhak saya memeriksa," tulis pengunggah.

Anggota Dishub tersebut lantas meminta surat-surat kendaraan seperti KIR hingga STNK untuk dilakukan pemeriksaan.

"Pihaknya minta surat-surat saya untuk diperiksa, seperti yang di video, saya berikan buku KIR-nya, STNK diminta, ujung-ujungnya saya ditilang dan STNK ditahan," lanjutnya.

Selain melakukan penilangan, pada rekaman juga terlihat petugas Dishub tersebut tidak terima dirinya direkam oleh rekan sopir.

"Kamu tidak berhak mengambil video, harus ada izin," ujar petugas Dishub dengan nada tinggi.

Kemudian terjadi percekokan antara sopir dan anggota Dishub tadi. Sopir mempertanyakan kepada petugas kenapa sangat enggan untuk diambil videonya.

"Kalau enggak ada izin tetap tidak boleh, ini sudah masuk UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," tegas petugas Dishub.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Benni Edwardo (@benniedwardo)

Baca Juga: Anggota Dishub Medan Bingung Cara Derek Mobil, Bobby Nasution: Itu Kalau Rusak Bisa Dituntut!