Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Komentar Warganet Soal Dishub yang Ogah Ganti Rugi Kerusakan Mobil Saat Diderek

Wisnu Andebar - Kamis, 11 Januari 2024 | 12:38 WIB
Toyota Kijang Innova Zenix Q Hybrid TSS diderek dengan posisi salah yaitu roda depan menyentuh tanah.
Istimewa
Toyota Kijang Innova Zenix Q Hybrid TSS diderek dengan posisi salah yaitu roda depan menyentuh tanah.

GridOto.com - Pernyataan Dinas Perhubungan (Dishub) yang tidak akan melakukan ganti rugi terhadap kerusakan mobil saat diderek, memunculkan banyak komentar dari warganet.

Hal ini terkait foto menunjukkan satu unit Toyota Kijang Innova Zenix tipe Q Hybrid CVT TSS diderek truk Dinas Perhubungan (Dishub) dalam posisi bagian belakang diangkat dan roda depan menyentuh aspal.

Untuk diketahui, Toyota Kijang Innova Zenix menggunakan penggerak roda depan alias Front Wheel Drive (FWD), seharusnya roda depan yang diangkat ketika diderek.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta, Harlem Simanjuntak mengatakan, hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 64.

"Dalam melakukan pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (3) huruf b, Dinas Perhubungan tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatannya" kata Harlem saat dikonfirmasi belum lama ini.

Ia mengklaim pihaknya akan berusaha melakukan penindakan derek sesuai SOP agar tidak terjadi kerusakan kendaraan.

"Kami selalu berusaha untuk melakukan penindakan penderekan dengan sebaik-baiknya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan khususnya kerusakan. Sehingga jika ada kendaraan alami kerusakan sesuai perda 5 tahun 2014 menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan," tegasnya.

Netizen pun ramai membanjiri soal unggahan tersebut di akun Instagram @gridoto dengan komentar negatif, lantaran pihak Dishub tidak paham dengan sistem penggerak mobil.

"SESUAI SOP, baru tau ngerusak itu sesuai SOP. dagelan dagelan, susah banget minta maaf dan ngaku salah," tulis @rhinolegowo.

Baca Juga: Sesuai Perda, Dishub Tegaskan Tak Mengganti Kerusakan Terhadap Mobil yang Diderek

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa