Sesuai Perda, Dishub Tegaskan Tak Mengganti Kerusakan Terhadap Mobil yang Diderek

M. Adam Samudra - Selasa, 2 Januari 2024 | 11:01 WIB

ILUSTRASI Derek mobil (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Dinas Perhubungan memastikan tidak memberikan pergantian jika sebuah unit mobil yang diderek alami kerusakan.

Hal itu seperti disampaikan Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta, Harlem Simanjuntak.

Menurut Harlem hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 64.

"Bunyi Perda-nya demikian," kata Harlem saat dikonfirmasi GridOto.com, Senin (2/1/2024).

Ia pun menjelaskan, dalam melakukan pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (3) huruf b, Dinas Perhubungan tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatannya.

Ia pun mengklaim akan berusaha melakukan penindakan derek sesuai SOP agar tidak terjadi kerusakan kendaraan.

"Kami selalu berusaha untuk melakukan penindakan penderekan dengan sebaik-baiknya untuk memghindari hal-hal yang tidak diingunkan khususnya kerusakan. Sehingga jika ada kendaraan alami kerusakan sesuai perda 5 tahun 2014 menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan," tegasnya.

Sekedar Informasi, viral sebuah foto memperlihatkan Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid Q Modellista yang sedang diderek oleh petugas Dinas Perhubungan.

Baca Juga: Jangan Asal Derek, Cek Dulu Sistem Penggerak Mobilnya Apa Bro

Dimana dalam foto tersebut Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid berkelir hitam ini diderek pakai truk tipe pengangkat roda dengan cara diangkat bagian belakangnya dan roda depannya menyentuh aspal.

Pasalnya, Toyota Kijang Innova Zenix berpenggerak roda depan (Front Wheel Drive, FWD) diderek dengan cara seperti itu.