Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2023, Catat Juga Keringanannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Sabtu, 14 Oktober 2023 | 11:00 WIB
Ilustrasi: Daftar lokasi pemutihan pajak kendaraan Oktober 2023.
Faisal/GridOto.com
Ilustrasi: Daftar lokasi pemutihan pajak kendaraan Oktober 2023.

 2. Banten

Bernama 'Promo Bebas', pemutihan pajak kendaraan di Banten punya 3 keringanan.
Instagram.com/bapenda.banten
Bernama 'Promo Bebas', pemutihan pajak kendaraan di Banten punya 3 keringanan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-23.

Pemutihan pajak Banten berlaku sejak 21 Agustus 2023, berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023.

Kebijakan ini meliputi beberapa program keringanan untuk masyarakat dengan jangka waktu berbeda, yakni:

  • Penghapusan sanksi denda untuk PKB sampai 31 Oktober 2023.
  • Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor sampai 23 Desember 2023.

3. DKI Jakarta

flyer pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta.
Instagram @humaspajakjakarta
flyer pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menggelar keringanan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

Keringanan pajak yang diberikan, antara lain penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan penghapusan BBNKB.

Berdasarkan keterangan yang diterima pada Minggu (24/6/23), penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda pajak.

Penghapusan tersebut juga tanpa perlu didahului permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

Baca Juga: Lupakan Denda, Provinsi Ini Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

4. Jawa Tengah

Jateng Bebas Pajak Daerah, program pemutihan pajak kendaraanJawa Tengah yang berlaku mulai 26 April 2023.
Instagram.com/bapenda_jateng
Jateng Bebas Pajak Daerah, program pemutihan pajak kendaraanJawa Tengah yang berlaku mulai 26 April 2023.

Melalui program pemutihan pajak, Pemprov Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan untuk masyarakat hingga 22 Desember 2023.

Diberlakukan sejak 26 April 2023, program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Untuk Oktober 2023 ini, keringanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat Jawa Tengah adalah pembebasan BBKNB II dan penghapusan pajak progresif.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa