Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ayo Diurus, di 4 Provinsi Ini Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Lho

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 11 Juli 2023 | 17:20 WIB
Ilustrasi: daftar 4 provinsi yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.
Isal/GridOto.com
Ilustrasi: daftar 4 provinsi yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.

GridOto.com - Sebanyak 4 provinsi di Pulau Jawa memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan pada Juli 2023 ini.

Dalam program pemutihan pajak kendaraan ini, sobat bisa memanfaatkan beberapa keringanan, seperti pembebasan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraaan ke-2 (BBNKB II), hingga penghapusan pajak progresif.

Untuk lebih jelasnya, berikut rincian provinsi yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan beserta keringanannya:

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengumumkan pemberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Berdasarkan keterangan di akun Instagram @humaspajakjakarta, kebijakan tersebut diberlakukan mulai 22 Juni 2023.

"Dalam rangka HUT DKI Jakarta yang ke-496, mulai hari ini, 22 Juni 2023, penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB akhirnya hadir turut merayakan kemeriahannya," tulis akun tersebut.

Berdasarkan SK Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023, program ini diberlakukan mulai 22 Juni 2023 sampai 29 Desember 2023.

Sementara itu, megutip dari website Bapenda Jakarta, ada 3 keuntungan yang bisa dimanfaatkan masyarakat dalam pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta ini, di antaranya:

  • Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Baca Juga: Dinilai Tak Pengaruhi Pendapatan Negara, Kakorlantas Porli Usul Pajak Progresif Kendaraan Dihapus

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa