Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Terlewat, Daftar 4 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 18 Juli 2023 | 10:10 WIB
Ilustrasi: Pemutihan pajak kendaraan 2023 berlangsung di 4 provinsi Sumatera.
Wisnu/GridOto.com
Ilustrasi: Pemutihan pajak kendaraan 2023 berlangsung di 4 provinsi Sumatera.

GridOto.com - Memasuki pertengahan Juli 2023, ada 4 provinsi khususnya di Pulau Sumatera yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.

Program pemutihan pajak kendaraan biasanya diberlakukan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Buat Sobat GridOto yang mau memanfaatkan program tersebut, berikut rincian wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan beserta keringanannya: 

1. Lampung

Pemprov Lampung juga memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:

  • Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun.
  • Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
  • Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.

Kendati demikian, besaran pengurangan tunggakan tersebut akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ada pula program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan ke-2 (BBNKB II) dengan syarat:

  • Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya
  • Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

Baca Juga: Ayo Diurus, di 4 Provinsi Ini Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Lho

2. Sumatera Selatan

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa